Filmusica

Lebih dari Hiburan, Ini Wawasan

Kafarat dhihar
Blog

Ketahui Kafarat Dhihar, Pengertian, Hukum dan Hikmahnya

Kafarat dhihar di islam mengajarkan umatnya untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dengan penuh tanggung jawab. Namun, terkadang muncul pernyataan yang dapat merusak hubungan suami istri, salah satunya ucapan zhihar. Zhihar terjadi ketika seorang suami menyamakan istrinya dengan bagian tubuh ibunya atau perempuan yang menjadi mahramnya. Perbuatan ini termasuk dosa besar karena mengandung penghinaan terhadap istri sekaligus melanggar kesucian pernikahan.

Allah menurunkan aturan kafarat zhihar agar seorang suami yang terlanjur mengucapkannya dapat menebus kesalahan. Kafarat ini berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus sarana memperbaiki hubungan rumah tangga. Dengan menjalankan kafarat, seorang Muslim menunjukkan ketaatan dan penyesalan atas ucapan yang tidak pantas tersebut.

Pengertian dhihar

Secara bahasa, zhihar berarti menyamakan punggung istri dengan punggung ibu. Namun dalam pengertian syariat, zhihar mencakup semua ucapan yang menyamakan istri dengan tubuh ibu atau perempuan yang menjadi mahram suami. Ucapan ini dianggap menyalahi kehormatan pernikahan karena merendahkan kedudukan istri.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Mujadilah ayat 2, Allah menjelaskan larangan zhihar. Ucapan itu tidak benar dan dianggap sebagai perkataan yang mungkar. Oleh sebab itu, syariat menetapkan kafarat sebagai tebusan agar pelakunya tidak terus terjerumus dalam dosa.

Hukum dhihar

Ulama sepakat bahwa zhihar termasuk dosa besar. Seorang suami yang mengucapkan zhihar tidak boleh kembali berhubungan dengan istrinya sebelum menunaikan kafarat. Hal ini bertujuan menjaga kesucian pernikahan dan memberikan pelajaran agar seorang suami tidak sembarangan berbicara.

Zhihar berbeda dengan talak. Jika talak langsung memutuskan ikatan pernikahan, zhihar hanya membuat hubungan suami istri tertahan sampai suami menebus kesalahan dengan kafarat. Jadi, zhihar tidak membatalkan pernikahan, tetapi melarang hubungan suami istri sampai kafarat selesai ditunaikan.

Bentuk Kafarat dhihar

Allah menjelaskan bentuk kafarat zhihar secara berurutan dalam surat Al-Mujadilah ayat 3-4. Pertama, suami wajib memerdekakan seorang budak sebelum menyentuh istrinya kembali. Jika ia tidak menemukan budak atau tidak mampu, syariat memberi alternatif lain.

Pilihan kedua berupa kewajiban berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Puasa ini harus dilakukan tanpa terputus. Jika suami tidak mampu melaksanakannya karena alasan kesehatan atau kelemahan fisik, syariat memberikan jalan terakhir.

Pilihan ketiga berupa kewajiban memberi makan enam puluh orang miskin. Takaran makanan harus sesuai standar yang berlaku, biasanya setara dengan satu mud atau sekitar 0,6 kg bahan makanan pokok per orang. Dengan cara ini, seorang suami tetap dapat menebus kesalahannya dan memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Hikmah Kafarat dhihar

Kafarat dhihar mengajarkan pentingnya menjaga lisan dalam rumah tangga. Ucapan sembarangan bisa merusak hubungan suami istri dan menimbulkan dosa besar. Dengan adanya kafarat, seorang Muslim belajar untuk lebih berhati-hati dalam berbicara, terutama kepada pasangan hidupnya.

Selain itu, kafarat zhihar juga memiliki dimensi sosial. Ketika seorang suami memberi makan enam puluh orang miskin, ia bukan hanya menebus dosanya tetapi juga membantu sesama. Dengan demikian, ibadah kafarat tidak hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat.

Kesimpulan

Kafarat dhihar termasuk dosa besar yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga. Islam menetapkan kafarat zhihar sebagai bentuk tanggung jawab seorang suami agar ia menebus kesalahan dan tidak meremehkan ucapan terhadap istrinya. Bentuk kafarat yang harus tertempuh meliputi memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.

Dengan menjalankan kafarat, seorang Muslim menunjukkan ketaatan dan penyesalan atas ucapan yang salah. Kafarat zhihar tidak hanya memperbaiki hubungan suami istri, tetapi juga memberi pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga lisan serta memperkuat ikatan sosial.

 Baca juga “Hukum kafarat bagi ibu hamil/menyusui”   kunjungi juga website kami filmusica.com